Mal di Bandung Uji Coba Dibuka, Pengelola dan Pengunjung Harus Penuhi Syarat Ketat
Merdeka.com - 23 Mal di Kota Bandung masuk ke dalam uji coba pembukaan operasional dari total ratusan Mal di empat kota besar. Beragam syarat harus dipenuhi untuk pengelola dan pengunjung.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan ada sekitar 138 mal atau pusat perbelanjaan yang diujicoba beroperasi sejak Selasa (10/8) kemarin. Ratusan mal tersebut tersebar di Kota Bandung, Surabaya, Semarang dan DKI Jakarta.
Ia mengingatkan agar uji coba pembukaan mal ini tidak menurunkan disiplin protokol kesehatan. Sebab, jika abai, maka tujuan memperbaiki perekonomian bisa terkendala. Efektivitas kebijakan ini akan dievaluasi dalam dua pekan ke depan.
"Mungkin ini akan dimonitor satu atau dua minggu ke depan apakah terjadi klaster tau tidak, tapi diharapkan tidak," ujar Oke saat meninjau mal Paris Van Java (PVJ), Kota Bandung, Rabu (11/8).
Beberapa syarat yang harus diikuti pengelola dan pengunjung adalah mengenai status kesehatan harus baik dan sudah mendapat suntik vaksin Covid-19 selain ada pembatasan jumlah pengunjung. Bukti penerimaan suntik vaksin Covid-19 bisa diunduh atau dilihat melalui aplikasi pedulilindungi.
Oke pun mengingatkan agar tidak terlalu euforia dengan kebijakan pembukaan mal. Semua pihak tetap harus bisa menjaga mobilitas di masa PPKM level yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan dari mulai kemarin sampai 16 Agustus ini harapannya mobilitas tetap terjaga penyebarannya agar bisa diputus dan ekonomi bisa berjalan kembali," kata dia.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan ada 23 mal di wilayah Kota Bandung yang ikut dalam uji coba pembukaan mal. Ini merupakan bagian dari realisasi hasil aspirasi berbagai pihak.
Hanya saja, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa status kewaspadaan di Kota Bandung masih level 4. Maka dari itu, semua syarat dan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat.
"Kota Bandung masih di level 4, tapi diberikan keleluasaan untuk membuka sektor ekonomi dan kegiatan sosial d Kota Bandung," kata Yana.
Aturan khusus lain yang harus diikuti adalah pengunjung yang bisa datang berusia di atas 13 tahun dan di bawah 70 tahun. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 25 persen dengan pengamanan yang ketat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya