LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gerindra Siap Kawal Petisi Pembebasan Habib Rizieq

Adapun petisi yang sudah ditandatangani para ulama, tokoh agama, serta pimpinan pondok pesantren tersebut diserahkan secara simbolis melalui kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Habiburokhman.

2021-08-25 14:19:08
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, siap menindaklanjuti isi petisi permohonan pembebasan terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Adapun petisi yang sudah ditandatangani para ulama, tokoh agama, serta pimpinan pondok pesantren tersebut diserahkan secara simbolis melalui kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Habiburokhman.

"Surat pernyataan para Habaib, Ulama, Tokoh Agama, Pimpinan Pondok Pesantren, Majelis Taklim dan juga pernyataan petisi dari kita atas putusan pengadilan Rumah Sakit Ummi terhadap Habib Rizieq Syihab kepada Bapak Habiburokhman. Agar Termohon, keadilan ditegakkan dan Habib Rizieq dibebaskan," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).

Advertisement

Dengan diterimanya surat petisi tersebut, Habiburokhman menyatakan dirinya siap untuk menindaklanjuti isi petisi tersebut ke pihak-pihak instansi terkait, agar proses hukum dapat memberikan rasa keadilan.

"Kami terima amanah ini dan akan kami perjuangkan dan sampaikan ke pihak terkait, kami juga akan ikhtiar semoga habib Rizieq Syihab, segera dapat keadilan amin," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebelumnya, Di hari ulang tahun Rizieq Syihab, sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) secara serempak melayangkan petisi yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi atas proses hukum hingga Rizieq kini mendekam di penjara.

Advertisement

"Kita menerima petisi sudah dibacakan nanti diberikan ke kita. Petisi itu isinya curahan hati lah dan juga ungkapan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh dari alim ulama, dari habib juga pimpinan ponpes dan mewakili. Mereka ini mewakili ratusan ribu umat-umat di bawahnya," kata salah kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan Selasa (24/8).

Aziz mengklaim jika petisi dukungan untuk membebaskan Rizieq turut didukung sejumlah tokoh agama dari Jawa dan Sumatera itu yang terkini sudah mencapai sekitar 500-an orang. Nantinya petisi tersebut akan dilampirkan bersama surat aduan kepada Ombudsman RI maupun Komisi Yudisial, Rabu (25/8) besok.

"Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial.
Setelah itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus. Jadi itu (petisi) juga akan kami bawa," ujarnya.

Adapun petisi tersebut turut melaporkan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan untuk menahan Rizieq. Yang dimana diketahui alasan tersebut dikeluarkan, karena menunggu hasil banding perkada RS Ummi selesai disidangkan. Dan juga PN Jakarta Timur yang dianggap diskriminatif.

"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladadministrasi," ujarnya.

"Dan juga tindakan PN Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman 1 tahum diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan, namun ditolak," lanjutnya.

Baca juga:
Ulama dan Pimpinan Ponpes Teken Petisi Pembebasan di Hari Ulang Tahun Rizieq
Protes Penahanan Rizieq, Pengacara Laporkan Wakil Ketua PT DKI ke MA dan DPR
Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan
Nilai Penahanan Rizieq Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY hingga MA
Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM
Tunggu Hasil Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Batal Bebas dan Kembali Ditahan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.