Gerebek Rumah, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Petugas BPOM sudah membawa barang sitaan menggunakan dus. Setidaknya, ada 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita belasan ribu obat dan kosmetik illegal yang didistribusikan di sebuah rumah di kawasan Sukajadi Kota Bandung. Hasil penghitungan sementara, nilai barang bukti tersebut Rp1,2 miliar.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BPOM Bandung, Alex Sander menjelaskan, penggerebekan dan penyitaan ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. Petugas sebelumnya sudah melakukan dua kali pemantauan.
“Kami mengamankan 19.551 produk obat-obatan hingga kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar. Rumah ini diduga sebagai tempat distribusi. Beberapa produk obat tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar,” kata dia, Rabu (6/4).
Hasil pemeriksaan sementara, ribuan obat dan kosmetik yang diproduksi tidak memiliki izin edar. Pemilik rumah saat ini sudah diamankan untuk digali informasi mengenai bisnis tersebut.
Petugas BPOM sudah membawa barang sitaan menggunakan dus. Setidaknya, ada 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.
“Rumah ini diduga sebagai tempat distribusi. Informasi yang kami dapat, aktivitas bisnis ini sudah dilakukan sejak Februari 2022,” tutup Alex.
Baca juga:
Berkedok Jual Kosmetik, 12 Pengedar Obat-obatan di Kabupaten Bekasi Dibekuk
Polisi Ungkap Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Rp200 Juta per Bulan di Tangerang
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Kosmetik, Sex Toys hingga Miras Impor Ilegal di Semarang Dimusnahkan
Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi
Kejari Kota Kupang Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Kosmetik Palsu