Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
KPK menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri). Geledah berkaitan dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019 yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri). Geledah berkaitan dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019 yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Empat lokasi yakni Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.
"Dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Febri mengatakan, uang-uang tersebut tengah dalam proses penghitungan.
"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kode Suap Gubernur Kepri: Ikan, Kepiting dan Daun
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Mendagri Akui Sempat Ingatkan Gubernur Kepri Terkait Masalah Korupsi
Kasus Suap Gubernur Kepri, Kadis Edy Sofyan Ditahan KPK
Raut Gubernur Kepri Nurdin Basirun Saat Ditahan KPK