LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Geledah Markas Pengguna Narkoba di Tangerang, Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Pulpen

Senpi berbentuk pulpen itu disita bersama 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong.

Senin, 11 Sep 2023 12:05:00
kriminal
Geledah Markas Pengguna Narkoba di Tangerang, Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Pulpen (merdeka.com)
Advertisement

Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang menangkap pria berinisial AJ (44), warga Neglasari Kota Tangerang, Banten. Dia kedapatan menyimpan senjata api dalam bentuk pulpen (pen gun).

Geledah Markas Pengguna Narkoba di Tangerang, Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Pulpen

"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan."

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (11/9).

Kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya itu terungkap setelah pihak unit Reskrim Polsek Pinang melakukan penyelidikan yang didasari informasi masyarakat atas adanya tempat yang dijadikan markas penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," tegas Kapolres.

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," ungkap Zain.

Advertisement
Advertisement

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Berita Terbaru
  • BNN Bongkar Kasus Sabu Jaringan Aceh-Bogor, Dibawa Anggota TNI Dalam Kemasan Teh China
  • Pemprov DKI Siapkan Obligasi Daerah untuk Hadapi Tekanan Ekonomi Global
  • RS Sumber Waras Buka Suara, Ungkap Tak Ada Model Dirawat Akibat Dibegal
  • Detik-Detik Putri Ahmad Bahar Dibawa ke Kantor GRIB Jaya dan Diinterogasi Hercules
  • WhatsApp Rilis Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca, Apa Bedanya dengan View Once?
  • kriminal
  • penemuan senjata api
  • regional
  • senpi ilegal
  • tangerang
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yan Muhardiansyah
K
Reporter Kirom
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.