Geledah Kios di Gili Trawang, Polisi Amankan 1 Kg Ganja
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengamankan satu kilogram lebih ganja kering dari kawasan wisata Gili Trawangan.
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengamankan satu kilogram lebih ganja kering dari kawasan wisata Gili Trawangan. Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama mengatakan, barang bukti ganja diamankan dari sebuah kios di Gili Trawangan, dengan pemiliknya berinisial H (32), warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari penggeledahan, pelaku mengakui barang itu miliknya," kata Purnama di Mataram, Senin (8/4).
Ganja seberat satu kilogram lebih ditemukan dalam plastik hitam, sembilan paket ganja dan satu plastik hitam hanya berisi biji dan batang ganja.
Selain ganja, petugas juga turut mengamankan barang bukti tiga amplop berisi uang. Masing-masing berjumlah Rp 7 juta, Rp 6 juta dan Rp 1,7 juta.
"Ada juga uang yang diamankan dari dompet tersangka, jadi total seluruhnya Rp 16,5 juta lebih," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, barang bukti dan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Mapolres Lombok Utara. Serangkaian pemeriksaannya masih terus berlanjut sejak diamankan petugas pada Sabtu (6/4) lalu.
Baca juga:
Bawa Ganja 40 Kilogram dari Aceh ke Riau, Sejoli Ditangkap Polisi
Suami Istri di Pekanbaru Sembunyikan 9,8 Kg Ganja di Tumpukan Durian
1.083 Pohon Ganja Dimusnahkan Polresta Yogyakarta
Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Penjara Seumur Hidup
Polisi Telusuri Hutan di Karawang Cari Ladang Ganja Seluas 5 Hektare
BNN Musnahkan 1,5 Hektare Lahan Ganja di Indrapuri Aceh