LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Geledah 4 lokasi usut suap Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK temukan catatan proyek

Geledah 4 lokasi usut suap Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK temukan catatan proyek. Setelah dokumen sejumlah proyek yang ditemukan dan sita, penyidik KPK juga mengecek sejumlah mobil mewah milik Abdul Latif. Ada delapan mobil disegel KPK.

2018-01-08 18:12:22
Kasus suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Advertisement

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus suap pembangunan rumah sakit umum daerah Damanhuri Barabai, dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Empat lokasi tersebut yaitu kantor pribadi bupati, kantor bupati, rumah dinas bupati dan RSUD Damanhuri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari empat tempat yang sudah digeledah, penyidik KPK telah menyita dan menemukan beberapa catatan proyek.

"Sabtu (6/1) dilakukan penggeledahan ada rumah dinas kantor bupati. Dan RSUD. Dari empat tempat itu ditemukan sejumlah proyek. Dan juga catatan di sana. Dan itu kita dalami lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1).

Advertisement

Setelah dokumen sejumlah proyek yang ditemukan dan sita, penyidik KPK juga mengecek sejumlah mobil mewah milik Abdul Latif. Terdapat delapan mobil yang sudah disegel oleh KPK. Tetapi Febri akan memastikan kembali berapa jumlah mobil yang disegel oleh KPK.

"Saya belum dapat informasi yang lebih pasti. Terkahir kita segel ada 8 mobil. Ada penambahan lagi saya pastikan lagi. Di rumah Bupati," ungkap Febri.

Febri juga enggan merinci mengapa 8 mobil tersebut disita. Dia menjelaskan untuk saat ini penyidik KPK masih fokus terkait dugaan suap yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.

Advertisement

"Terlalu cepat ya. Proses penyidikan sejak hari Jumat. Kita fokus dulu ke dugaan suapnya. Dan terjadi dua penyuapan Rp 2,6 miliar," ungkap Febri.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Latif sebagai tersangka. Status tersebut disematkan menyusul penangkapan dirinya oleh tim KPK atas dugaan menerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan Latif dilakukan di ruang kerjanya sekaligus menyita uang Rp 35 juta sebagai barang bukti dugaan adanya penerimaan suap. Latif kemudian digelandang ke rumah dinasnya.

Di rumah dinas tersebut, ujar Agus, tim KPK kembali menyita uang Rp 65.650.000 dari sebuah brankas.Agus menjelaskan, pada proyek tersebut Latif diduga mendapat komitmen fee sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Komitmen tersebut dijanjikan Donny Witono selaku Direktur PT Menara Agung selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek di rumah sakit tersebut. Komitmen yang dijanjikan Donny terbukti saat tim KPK menyita rekening koran dengan saldo Rp 1,8 miliar atas nama PT Sugriwa Agung, dengan direkturnya Abdul Basit. Diduga saldo tersebut merupakan bagian komitmen fee dari Donny.

Atas kasus tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai tersangka penerima suap yakni Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Donny Witono disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Kasus suap Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK geledah 4 lokasi
KPK sita 8 mobil mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
KPK pamerkan gepokan uang suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Kasus suap, Bupati Hulu Sungai Tengah jadi tersangka bersama 3 orang lain

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.