Geger Napi Korupsi 'Jalan-jalan' ke Kedai Kopi, Kepala Rutan Kendari: Saya Mohon Maaf
Kepala Rutan Kendari mengakui bahwa terdapat pelanggaran terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran, meminta maaf setelah viralnya video seorang narapidana yang terlihat nongkrong di kedai kopi.
Ia juga memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Rikie mengakui bahwa terjadi pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang bertanggung jawab mengawal narapidana bernama Supriadi, yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai.
Namun, dalam kejadian ini, narapidana justru diberi kesempatan untuk singgah di kedai kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," ungkap Rikie pada Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan bahwa saat kejadian tersebut, dirinya sedang melaksanakan tugas dinas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang untuk melakukan koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.
Setelah menerima informasi mengenai insiden ini, Rikie segera menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi terhadap narapidana serta petugas pengawal yang terlibat.
Peristiwa ini juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
"Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan," jelasnya.
Petugas Pengawal Dipecat
Dalam upaya menjaga disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan, tindakan tegas diambil terhadap petugas pengawal yang terbukti lalai.
Mereka dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan dan dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk menjalani pembinaan.
Sementara itu, narapidana yang bersangkutan, Supriadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.
Rikie menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Rikie menekankan, "Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," dilansir Antara.
Diketahui bahwa Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka, dan telah divonis pidana penjara selama lima tahun.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong semua pihak untuk lebih patuh pada aturan yang ada, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan dapat terjaga dengan baik.