Gedung DPRD Jateng Tutup 3 Hari Usai Salah Satu Anggota Dewan Berstatus PDP Meninggal
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) ditutup selama tiga hari, usai seorang anggota DPRD yang pernah berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia.
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) ditutup selama tiga hari, usai seorang anggota DPRD yang pernah berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia.
"Penutupan seluruh ruang komisi di lantai tiga dan ruang Fraksi Partai Golkar kami lakukan mulai hari ini sampai tiga hari ke depan," ujar Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin, Senin (13/7). Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, selama ditutup, ruangan dalam Gedung DPRD Jawa Tengah akan disemprot disinfektan. Selain itu, pemeriksaan Covid-19 akan dilakukan pada seluruh anggota dewan dan staf komisi guna mencegah penularan meluas.
"Ini inisiatif Setwan dan pimpinan dewan, istilahnya bersih-bersih dengan ditutup tiga hari. Kami kosongkan juga karena kebetulan Pansus sedang ada kegiatan jadi ini untuk antisipasi saja sebetulnya," kata Urip.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Syamsul Bahri, yang pernah berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Corona Covid-19 meninggal dunia pada Minggu, 12 Juli 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran, politikus Partai Golkar asal Kota Surakarta itu beberapa hari lalu bertugas di Gedung DPRD Jawa Tengah.
"Beliau tanggal 1 Juli say hello ke ruang fraksi, sebelumnya, tanggal 22-25 Juni 2020, ada rapat di dewan, tanggal 26 Juni 2020 di Solo," jelas Urip.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman mengatakan, sejak hari ini, Senin (13/7), ruang Komisi A hingga Komisi E di lantai tiga gedung DPRD tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun.
Menurut dia, pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah beserta jajarannya diwajibkan mengikuti tes cepat Corona Covid-19 di Gedung DPRD Jawa Tengah.
"Semoga semuanya nonreaktif. Bila mana ada satu anggota Komisi E atau staf reaktif, maka akan dilakukan rapid test dan swab test ke seluruh anggota DPRD dan jajaran Gedung Berlian," terang Sukirman.
Baca juga:
Banyak Rumah Sakit Belum Siap Terapkan Aturan Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19
Ongkos Rapid Test Rp 150 Ribu Sudah Termasuk APD Tenaga Medis
Pemerintah Pertimbangkan Buka Sekolah di Zona Kuning Covid-19
Alasan Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu
Menko PMK: Presiden Minta Ada Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan