LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gebrakan Awal 2019, KPK Borgol Tahanan Korupsi

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy tampak masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.

2019-01-02 10:44:44
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi. Aturan tentang pemborgolan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy tampak masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur. Cepy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cepy sendiri merupakan kakak ipar dari Irvan.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia pun akan mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019.

"Kita udah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.

Advertisement

Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.

"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi untuk Tingkatkan Keamanan
Geledah Kantor PSPAM Kementerian PUPR, KPK Sita dokumen dan Rp 800 Juta
Dalami Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Juga Geledah Kantor PT WKE
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati nonaktif Cianjur
Saut Situmorang Sebut Ketua KPK Pantas Jadi Panelis Debat Capres
KPK Geledah Kantor Satker PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.