Gay yang kencani anak-anak dari muncikari AR akan dipidana
"Yang sifatnya cabul pada anak, ini adalah kejahatan. Kita mengatakan para pengguna juga tindakan kejahatan."
Bareskrim Polri menegaskan pengguna atau pria gay yang berkencan dengan anak-anak dari pelaku AR juga akan dipidana. Pengguna akan dijerat undang-undang perlindungan anak.
"Kalau melakukan yang sifatnya cabul pada anak, ini adalah kejahatan. Kita mengatakan para pengguna juga tindakan kejahatan," Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Bareskim Polri, Rabu (31/8).
Agung menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri siapa saja para pemakai jasa anak-anak itu. Dia hanya menegaskan, tak ada alasan untuk tak menjerat mereka. Meski nantinya ada alasan perbuatan didasari atas suka sama suka.
"Jangan asal suka sama suka. Tapi ini anak-anak harus dilindungi," tegasnya.
Seperti diketahui, Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur untuk kaum gay. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.
AR sendiri diketahui memiliki total 99 anak-anak yang disediakan untuk pria penyuka sesama jenis atau gay.
Baca juga:
Selain anak laki-laki, AR juga pernah jual PSK perempuan
Muncikari AR punya setok 99 anak untuk ditawarkan ke kaum gay
Dari tarif Rp 1,2 juta, anak untuk kaum gay diberi upah Rp 100 ribu
Pelaku prostitusi anak untuk kaum gay pasang tarif Rp 1,2 juta
Bareskrim tahan muncikari anak buat kaum gay
Terungkap, prostitusi anak buat kaum gay di Puncak ditawarkan via FB
Geliat lokalisasi tertua di Pakistan yang kian meredup