LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gay ditangkap di Depok ternyata sepasang kekasih, kenalan sejak 2017 lewat medsos

Ketertarikan keduanya bermula saat Rudi melihat profil Aris di sosial media. Kemudian dia tertarik pada penampilan Aris yang dianggapnya atletis. Keduanya berkenalan hingga berhubungan badan. "Mereka setidaknya mengakui tiga kali melakukan perbuatan (seksual menyimpang) itu."

2018-01-22 16:16:30
Gay
Advertisement

Rudi Saputra (21) dan Muchsin alias Aris (31) ditangkap polisi karena merekam dan mengunggah video mesum sesama jenis. Hasil pemeriksaan sementara, ternyata keduanya adalah sepasang kekasih sesama jenis.

Mereka sudah berkenalan sejak 2017 lalu lewat media sosial. Aris diketahui seorang instruktur kebugaran di sebuah tempat fitnes di Jalan Raya Sawangan. Sedangkan Rudi adalah pekerja seks komersial (PSK) khusus untuk kaum gay.

Ketertarikan keduanya bermula saat Rudi melihat profil Aris di sosial media. Kemudian dia tertarik pada penampilan Aris yang dianggapnya atletis. Keduanya berkenalan hingga berhubungan badan.

Advertisement

"Mereka setidaknya mengakui tiga kali melakukan perbuatan (seksual menyimpang) itu," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto, Senin (22/1).

Perbuatan seksual menyimpang itu kerap dilakukan di tempat fitnes di Jalan Raya Sawangan. Tempat fitnes itu adalah tempat Aris bekerja sebagai personal trainer (PT). "Dilakukan hari minggu saat libur dan tidak ada aktivitas fitness," jelas dia.

Rudi-lah yang mengajak Aris melakukan hubungan badan di tempat fitness. Alasannya agar lebih leluasa.

Advertisement

"Di tempat fitnes itu kalau hari Minggu tutup sehingga merasa lebih leluasa dia melakukan aktivitas tersebut. Alasan lainnya karena berbeda dengan tempat sebelumnya," jelas Didik mengulang pengakuan pelaku.

Keduanya memanfaatkan tempat fitnes saat sepi agar tidak diketahui pemiliknya. Namun lama kelamaan perbuatan keduanya tercium juga.
"Pemiliknya yang melaporkan kejadian ini. Karena dia juga mengetahui dari temannya," tegasnya.

Keduanya dijerat tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:
Ini penjelasan PAN soal ucapan Zulkifli Hasan sebut 5 fraksi dukung LGBT
Pria perekam video gay di Depok adalah PSK, sudah layani 50 orang
Komisi VIII DPR: Sekaliber Ketua MPR pasti ada data cukup sebut 5 fraksi dukung LGBT
Pasangan gay di Depok mengaku rekam video mesum untuk koleksi
Menanti pembuktian Zulkifli Hasan ada 5 fraksi di DPR yang pro LGBT
Pasangan gay yang ditangkap di Depok syuting video porno di tempat fitnes
Sowan ke Buya Syafii, Bamsoet diminta tak legalkan LGBT

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.