LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara-gara Sewa Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung di Bandung Rp3 Miliar

Seorang pengacara bersama adiknya menggugat ayah kandung secara perdata membayar Rp3 miliar karena membatalkan perjanjian sewa tanah untuk warung ukuran 3x2 meter persegi di lahan seluas 4 ribu meter persegi.

2021-01-12 22:45:00
Sengketa Lahan
Advertisement

Seorang pengacara bersama adiknya menggugat ayah kandung secara perdata membayar Rp3 miliar karena membatalkan perjanjian sewa tanah untuk warung ukuran 3x2 meter persegi di lahan seluas 4 ribu meter persegi.

Tergugat diketahui bernama Koswara (85) warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Selain dia, beberapa orang anaknya ikut digugat, mereka adalah pertama Koswara bernama Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima bernama Hamidah (35).

Sedangkan pihak penggugat pun adalah anak Koswara bernama Masitoh, Deden beserta istri bernama Nining. Gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.

Advertisement

Salah seorang tergugat, Hamidah menjelaskan kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 4 ribu meter persegi dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden.

Awalnya, Deden dan Koswara menyepakati uang sewa Rp 7,5 juta. Namun akhir tahun 2020 ada masalah yang membuat perjanjian tidak terlaksana. Koswara pun meminta Deden pindah sekaligus mengembalikan uang sewa.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1).

Advertisement

Pembatalan itu membuat sengketa di tubuh keluarga tersebut. Salah satu di antaranya ada dugaan saudaranya mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa, hingga akhirnya gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri.

Sidang pembacaan berkas gugatan belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1). Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden terpaksa pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," keluh dia.

‎Menurut dia, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual oleh Koswara. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris. "Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Karena sakit hati digugat, Koswara membuat surat tertulis bermeterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi. Keterangan itu ditandatangani di hadapan tujuh saksi.

"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah.

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat. Sidang sedianya dilakukan pada hari Selasa (12/1) dengan agenda pemeriksaan berkas‎. Namun penyelenggaraannya ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Adapun kuasa hukum tergugat, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim. Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.

Baca juga:
Sengketa Batas Lahan, Kakek di Jember Bacok Leher Tetangga
Mahfud MD: Ada 14 Grup Perusahaan Kuasai Tanah Ratusan Ribu Hektare
Mahfud MD soal Lahan: Kita Bukan Mau Buang Badan Salahkan Pemerintah Sebelumnya
Demokrat: Jangan Ungkit Masa Lalu, Penguasaan Lahan Tanggung Jawab Pemerintah
Gerindra Tunggu Langkah Konkret Mahfud MD Tindak Penguasa Lahan di RI
Jaksa Banding Putusan Bebas Eks Juru Ukur Tanah BPN, Ini Kata Kuasa Hukum

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.