Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Ada 14 Grup Perusahaan Kuasai Tanah Ratusan Ribu Hektare

Mahfud MD: Ada 14 Grup Perusahaan Kuasai Tanah Ratusan Ribu Hektare Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku mengantongi sejumlah perusahaan yang menguasai tanah negara hingga ratusan hektare melalui hak guna usaha atau HGU.

"Saya punya daftar 14 dan lebih dari itu, 14 grup perusahaan yang menguasai tanah ratusan ribu hektare itu," kata Mahfud dalam diskusi daring, Senin (28/12).

Menurut Mahfud, HGU itu didapatkan perusahaan dari pemerintahan sebelumnya. Oleh karenanya tak bisa pemerintah saat ini serta merta membatalkannya.

"Masalahnya itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya dan kita tidak boleh secara sepihak membatalkannya seperti HGU-HGU yang ratusan ribu hektare atau jutaan hektare bahkan kalau sudah disatukan dari berbagai grup-grup perusahaan itu," katanya.

Warisan Soeharto

Menurut dia, selama ini pemerintah kerap dipojokkan soal masalah tersebut. Padahal hal itu lantaran keputusan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.

"Nah saudara itu tuh sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya," ucap Mahfud.

"Dan kita tidak bisa membatalkan secara sepihak karena di dalam urusan perdata itu sebuah kesempatan yang dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya," sambungnya.

Menurut dia, justru dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ada HGU baru yang diterbitkan.

"Dan kita tuh tidak ada buat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya ya," katanya.

Mahfud justru menerangkan masa pemberian HGU era Jokowi justru lebih pendek ketimbang zaman Presiden Soeharto. Di era Jokowi, HGU hanya berlaku selama 85 tahun.

"Tapi supaya diingat pemberian HGU itu zaman Pak Harto dulu diusulkan 100 tahun, lalu turun menjadi 90 tahun, lalu sekarang ini 85 tahun. 35 Tahun pertama kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepada orang yang sudah mendapat HGU itu. Itu ketentuan hukumnya lalu sekarang mau diapakan?," katanya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Deforestasi 12,5 Juta Hektare, Menteri LHK: Data Itu Salah
Mahfud Sebut Deforestasi 12,5 Juta Hektare, Menteri LHK: Data Itu Salah

Menteri LHK Siti Nurbaya meluruskan data yang dipaparkan Capres nomor urut 3, Mahfud Md soal deforestasi pada debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Punya Target Pertumbuhan Ekonomi 7%, Kuncinya Korupsi Ditindak & Birokrasi Tak Bertele-Tele
Mahfud MD Punya Target Pertumbuhan Ekonomi 7%, Kuncinya Korupsi Ditindak & Birokrasi Tak Bertele-Tele

Mahfud MD bercita-cita ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Banyak Keluhan soal Konflik Pertanahan, Mahfud Bakal Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria
Banyak Keluhan soal Konflik Pertanahan, Mahfud Bakal Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

Mahfud MD berjanji bakal membentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria jika terpilih menjadi Wapres.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN: Biar RI Punya Ibu Kota yang Nyaman Dihuni
Mahfud MD Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN: Biar RI Punya Ibu Kota yang Nyaman Dihuni

Sederet alasan Mahfud MD yang akan tetap melanjutkan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang

Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya