LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara Gara Ponsel Rusak, Helios Aniaya Istri & Gantung Anak Berusia 2,5 Tahun

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Halim Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Polisi menyita barang bukti sehelai kain panjang, sebilah pisau dan buku nikah.

2020-10-02 02:01:00
penganiayaan
Advertisement

Helios Juliantara (24) ditangkap polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Dia menganiaya istrinya, Febi Adella (23) dan menggantung anaknya yang masih berusia inisial AA di plafon rumah.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Halim Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Polisi menyita barang bukti sehelai kain panjang, sebilah pisau dan buku nikah.

Tersangka Helios mengaku penganiayaan itu berawal dari cekcok mulut dengan istrinya gara-gara ponselnya rusak. Dia tak bisa menyervisnya karena tak ada uang simpanan.

Advertisement

"Tadinya kami baik-baik saja, waktu HP saya rusak saya kesal, kami sering ribut," ungkap tersangka Helios di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10).

Percekcokan berujung dengan penganiayaan terhadap istrinya sehingga korban pulang ke rumah orang tuanya. Namun, korban tak kunjung kembali yang membuat tersangka semakin kesal.

Korban AA yang tinggal bersamanya menjadi pelampiasan kemarahannya. Anak bungsu dari dua saudara itu dijadikan sarana pengancaman agar istrinya kembali ke rumah.

Advertisement

"Pernah perutnya saya kasih lipstik merah biar kelihatan saya siksa dan berdarah. Saya foto dan kirim ke istri saya, tapi tak mau pulang juga," kata dia.

Puncaknya, tersangka menggantung korban di plafon rumah dengan kain panjang. Aksi itu direkamnya melalui video dan lagi-lagi dikirim ke ponsel istrinya.

"Niat saya cuma menakuti istri biar cepat pulang. Saya tidak tahu dia melapor ke polisi," terangnya.

Tersangka juga mengaku pernah mematahkan kaki anak pertamanya beberapa bulan lalu. Perbuatan itu juga pernah dilaporkan istrinya ke polisi.

"Saya tidak sengaja membuat kaki anak saya patah, saya cuma emosi," akunya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis tentang KDRT dan perlindungan anak. Dia masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap kejahatan lain baik di dalam maupun di luar.

"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka sadis. Tersangka juga sudah mengakui semua tuduhan itu," kata Nuryono.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.