LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara-gara paralon, Romli dibui lima bulan

Romli tak terima tetangganya memasang pipa paralon di dekat rumah.

2012-09-22 03:09:00
penganiayaan
Advertisement

Romli (50), divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim FX Supriyadi karena cek-cok dengan tetangganya, Maman, soal pipa paralon.

Dalam persidangan terungkap, cek-cok keduanya bermula saat Maman memasang pipa paralon di dekat rumah Romli di Campang Raya, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

"Sebenarnya ini persoalan kecil, berawal dari korban ingin memasang pipa paralon di lokasi dekat rumah terdakwa. Karena terdakwa tidak senang dengan hal itu, kemudian dirinya menghampiri korban dan langsung mencekik lehernya, sehingga terjadi perkelahian. Ternyata korban kalah dan melaporkan hal tersebut ke polisi," kata Hakim Supriyadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/9).

Majelis hakim menilai, warga Jalan Datuk Sakip Kampung Bayur Atas, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur itu telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Terdakwa pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar dia lagi.

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Selain itu, korban mengalami luka memar pada bagian dahi kiri, kepala, dan pipi kiri.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Jaksa menuntut empat bulan, saya putus lima bulan agar terdakwa jera, sehingga tidak mengulanginya lagi, karena itu masalah sepele," kata dia.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah, maupun terdakwa menerimanya.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.