Gara-gara mata melotot, 2 kelompok ABG perang tewaskan 1 orang
"Kami tak terima baru datang dipelototi gitu. Kayak nantang. Kami balik bawa teman dan parang," kata Andi.
Jajaran Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang meringkus empat dari lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar SMA bernama Jaya Kusuma (16). Pengeroyokan ini bermula dari aksi saling serang dua kelompok ABG pada Sabtu, 27 Desember 2014 lalu.
Keempat pelaku adalah Asfan Ridho Pratama (17), Andi Pangestu (16), M Ridwan (18), dan M Fitrianto alias Acan (19). Semuanya tinggal bertetangga di Jalan Bintan, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dari keterangan tersangka Andi, kejadian itu berawal saat dia dan satu tersangka lain hendak nongkrong di kawasan TVRI Palembang. Di lokasi sudah datang terlebih dahulu kelompok korban yang berjumlah sepuluh orang.
Karena duduk berdekatan, kedua kelompok itu terlibat saling pandang. Bahkan, mereka sama-sama saling memelototi hingga kelompok tersangka kabur. Namun, kaburnya kelompok tersangka bukan lantaran takut tetapi untuk memanggil teman-temannya yang lain.
Dengan membawa berbagai jenis senjata tajam, mereka kembali mendatangi kelompok korban dan menantang berantem. Kedua kelompok itu akhirnya terlibat saling serang.
Lantaran kalah senjata, kelompok korban melarikan diri. Sial, korban Jaya Kusuma terjebak di antara kepungan para tersangka. Korban pun menjadi bulan-bulanan para tersangka yang masih berstatus pelajar itu. Korban tewas dengan beberapa luka bacokan di punggung, luka tusukan di dada, dan memar di sekujur tubuhnya.
"Kami tak terima baru datang dipelototi gitu. Kayak nantang. Kami balik bawa teman dan parang, celurit, pisau. Kami serang mereka, dia (korban) memang tewas di tangan kami," ungkap Andi di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (20/1).
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Dwi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari para saksi. Sedangkan pelaku lain bernama Tole masih buron.
"Tadi malam kami tangkap dua tersangka saat nongkrong. Kemudian, dua tersangka lain ditangkap di rumahnya. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara," tegasnya.
Baca juga:
Di Hari Natal, warga Manggarai kembali tawuran
Balap liar berujung tawuran di Jl Antasari, 1 motor dibakar
Sebab tawuran di Jakarta, dari saling pandang sampai soal pacar
Tawuran antar warga kembali pecah di Manggarai
Suasana mencekam saat tawuran antar-warga di Manggarai pecah
Ahok pusing lihat warga Jakarta doyan tawuran