LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara-Gara Lahan, Kades di Musi Rawas Ditusuk Warganya

Gara-gara menebas lahan milik sendiri, seorang kepala desa berinisial SH (36) ditusuk warganya, ZA (50). Tiga bulan buron, pelaku ditangkap dan ditembak polisi karena melawan petugas.

2022-06-30 14:12:41
KILAS
Advertisement

Gara-gara menebas lahan milik sendiri, seorang kepala desa berinisial SH (36) ditusuk warganya, ZA (50). Tiga bulan buron, pelaku ditangkap dan ditembak polisi karena melawan petugas.

Peristiwa itu berawal ketika korban menebas lahan miliknya di Desa Sukaraya Baru, STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (14/4). Datang pelaku dengan emosi dan mempertanyakan alasan menebas.

Korban menjawab lahan tersebut miliknya dan bermaksud membersihkan semak-semak. Korban pun menyebut kepemilikan lahan itu disertakan dengan surat hak atas tanah.

Advertisement

Jawaban korban membuat pelaku naik pitam sehingga terjadi adu mulut dengan korban. Kades itu berlari karena pelaku ingin menyerangnya.

Sial, korban terjatuh dan ketika hendak menyelamatkan diri, dia ditusuk oleh pelaku yang mengenai dada. Beruntung, korban segera dievakuasi warga ke rumah sakit dan nyawanya tertolong.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan desa. Ia ditangkap polisi ketika balik kampung, Selasa (28/6).

Advertisement

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap dengan cara mengacungkan pisau. Meski dilepaskan tembakan peringatan, tersangka tetap menyerang petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kaki kiri dan perut.

"Begitu kami tahu tersangka pulang kampung, langsung bergerak. Tapi tersangka melawan sehingga kami lumpuhkan," ungkap Dedi, Kamis (30/6).

Setelah mendapatkan perawatan, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan. Dia mengaku tak terima lahan itu dibersihkan korban.

"Lahan itu ditebas korban yang punya surat, tersangka kesal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter.

Baca juga:
Istri di Kediri Tikam Suami hingga Tewas, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Polisi Tangkap Mahasiswa Pembunuh Pria Dalam Karung di Kali Pesanggrahan
Motif Pembunuh Bayaran Bunuh Korban di Musi Banyuasin: Saingan Bisnis Narkoba
Kesal Tak Diberi Utang, Pria Banyuasin Tembak Mati Pasutri Bekas Majikan
Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Kamar Indekos di Serpong

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.