Gara-gara knalpot, Rusdi tewas di tangan tetangga usai duel maut
Di depan anak dan istrinya, korban terkapar bersimbah darah dengan sejumlah luka bacokan di punggung, tangan dan tusukan
Hanya gara-gara knalpot, dua warga bertetangga terlibat perkelahian maut. Satu orang bernama Rusdi (43), tewas dengan sejumlah luka bacokan dan tusukan, sementara lawannya, Supriyanto alias Samsi (50), nyaris kehilangan dua jari tangannya.
Duel maut itu terjadi di sekitar rumah keduanya di Jalan Mataram, RT 6, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati, Palembang, Senin (15/6). Dari informasi, sesaat sebelum kejadian, korban Rusdi tengah memanaskan mesin sepeda motor untuk melamar kerja. Kemudian, pelaku yang tinggal di depan rumah korban, meminta korban mematikan motornya karena bising mendengar suara knalpot yang kencang. Keduanya adu mulut. Tak lama, pelaku memukul helm korban dengan parang.
Merasa dilecehkan, korban masuk rumah mengambil pedang. Tanpa banyak bicara, korban menebas badan tersangka. Tebasannya tak mengenai karena ditangkis tersangka. Keduanya pun terlibat duel maut dengan senjata tajam di jalanan depan rumah. Tersangka mempersenjatai pakai pedang, sedangkan tersangka menggunakan parang.
Ironisnya, warga kampung tak berani melerai. Di depan anak dan istrinya, korban terkapar bersimbah darah dengan sejumlah luka bacokan di punggung, tangan dan tusukan di dada. Pelaku mengalami luka di dua jari kedua tangannya hingga nyaris putus.
Melihat korban tergeletak, warga ramai-ramai baru menolong. Korban dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak bisa diselamatkan dalam perjalanan. Beberapa jam kemudian, tersangka Samsi diamankan polisi saat berada di salah satu rumah sakit dalam perawatan.
Tersangka Samsi mengaku kesal dengan suara knalpot motor orang yang sangat bising. Dia sudah berulang kali memperingatkan korban untuk mengganti knalpotnya.
"Kesal pak, tiap hari bising karena knalpotnya," ungkap tersangka Samsi di Mapolresta Palembang, Selasa (16/6).
"Kami memang duel, ada sekitar 15 menitan. Saya tidak tahu kalau dia (korban) meninggal," sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelakunya saat menjalani perawatan di rumah sakit. Motif pembunuhan itu diduga karena salah paham.
"Tersangka kita jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/hhw)