LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara-gara Ahok ngomong kotor, Kompas TV disanksi KPI

Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik selama 3 hari berturut-turut.

2015-03-23 15:43:35
Ahok
Advertisement

Umpatan 'ta*k' yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam segmen wawancara di Kompas TV berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara pada program jurnalistik 'Kompas Petang' terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta itu.

KPI menilai, program acara Kompas TV yang disiarkan secara langsung (live) pada Selasa, 17 Maret 2015 pukul 18.18 WIB dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

Dalam surat sanksi administratif itu juga disebutkan, "Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja...."

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.

Dalam surat sanksi itu juga disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut live dan agar kata-katanya diperhalus, upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar. Karenanya, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik.

"Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik 'Kompas Petang' selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan," bunyi sanksi administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada, Senin, 23 Maret 2014.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik 'Kompas Petang' selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini," seperti yang dikutip dari Surat Sanksi itu.

Melalui Sanksi itu, KPI Meminta kepada Kompas TV dan Lembaga Penyiaran lainnya untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Baca juga:
Tolak RAPBD 2015, DPRD persilakan Ahok terbitkan pergub APBD 2014
Anak buah sebut konflik Ahok vs DPRD bikin DKI shutdown seperti AS
Ahok sindir Lulung: Duit beli truk malah untuk USB 'rasa' UPS
Mendagri soal Pergub APBD: Apapun pilihannya terpenting tepat waktu
RAPBD 2015 deadlock, Ahok kirim permohonan pergub ke Kemendagri

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.