RAPBD 2015 deadlock, Ahok kirim permohonan pergub ke Kemendagri
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembahasan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Namun, pembahasan antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta berakhir deadlock.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, waktu yang diberikan Kemendagri telah habis. Rencananya, pihaknya akan mengirim Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengesahan penggunaan pagu anggaran 2014 ke Menteri Tjahjo Kumolo hari ini, Senin (23/3).
"Hari ini kami akan kirim ke Kemendagri, sesuai amanat Undang-undang begitu tidak bisa menyerahkan itu kan diartikan sudah gagal. Kalau gagal sesuai Undang-undang kami harus kirim surat kepada Mendagri mengirim Pergub," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3).
Untuk mempersiapkan Pergub ini, Basuki atau akrab disapa Ahok, akan meminta bantuan dari Guru Besar Tata Negara dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, dia tidak menjelaskan siapa yang akan mendampinginya dalam membuat Pergub ini.
"Kan ini pertama kali ini kejadian seperti ini. Ini bagi saya ya sudah harus kami jalani. Yang penting orang Jakarta jangan khawatir pelayanan publik tidak akan terganggu," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya