Ganjar Tunggu Pemerintah Pusat Soal Perpanjangan PPKM Level 4
Dia menyebut sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jateng sedang berupaya memperbanyak call center penanganan covid-19 hingga ke tingkat desa. Call Center itu bertujuan membantu masyarakat mendapatkan informasi seperti vaksin, stok oksigen, dan tempat tidur isolasi di rumah sakit terdekat
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jateng. Namun, dia meminta semua pihak tetap harus bersiaga dan waspada.
"Perubahan di beberapa wilayah membaik, umpama yang di Kudus Raya membaik tetapi di Soloraya kan belum baik, Semarang juga masih on/off terus. Kita tunggu saja. Kalau persiapan kita sudah ada, kita siapkan kira-kira yang perlu dibantu siapa saja," katanya di Semarang, Senin (2/8).
Dia menyebut sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jateng sedang berupaya memperbanyak call center penanganan covid-19 hingga ke tingkat desa. Call Center itu bertujuan membantu masyarakat mendapatkan informasi seperti vaksin, stok oksigen, dan tempat tidur isolasi di rumah sakit terdekat.
"Soal keluhan identitas tidak sesuai sehingga tidak bisa mendapatkan hak BPJS dan macam-macam. Soal mengisi oksigen terdekat juga ditanyakan," ungkapnya.
Ganjar menambahkan, ketika PPKM Level diterapkan memang terjadi perubahan suasana. Masyarakat merasa saat ini sudah boleh duduk, boleh jalan, dan boleh mengikuti aktivitas secara terbatas.
"Menurut saya, itu kalau tidak dikontrol akan kebablasan. Dikarenakan kondisi ini belum baik maka kita tetap harus disiplin," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus 2021
Penumpang di Terminal Kalideres Turun 80 Persen Selama PPKM
Pemprov DKI Pertimbangkan Buka Kegiatan Masyarakat Secara Bertahap
Operasi Aman Nusa II Lanjutan Berakhir Hari Ini, Polri Tangani Ribuan Kasus
Wagub DKI Dapat Info Ada Sekolah Gelar Tatap Muka di Masa PPKM Level 4
Pengusaha Mal Minta Pemerintah Subsidi 50 Persen Gaji Karyawan Selama Satu Tahun