Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi, Bandit Kuras Rp72 Juta Uang Nasabah di Serang
Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, pelaku terlebih dahulu sudah mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi diselipkan di mulut akses kartu debet. Warga yang hendak mengambil uang di mesin ATM itu pun mengalami kendala.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial R dan EI di Serang, Sabtu (11/5). Modus dilakukan pelaku saat beraksi membantu calon korban mengalami kendala mengakses mesin ATM.
Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, pelaku terlebih dahulu sudah mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi diselipkan di mulut akses kartu debet. Warga yang hendak mengambil uang di mesin ATM itu pun mengalami kendala.
"Bibir ATM itu diganjal dengan tusuk gigi kemudian cotton bud sehingga warga atau masyarakat yang mau melakukan transaksi mengalami kesulitan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. EI berperan sebagai pengganjal mesin ATM sekaligus berpura-pura sebagai warga yang mengantri mesin tersebut.
Sementara R, berperan sebagai pihak bank yang akan membantu calon korban ketika menghadapi masalah mengakses mesin ATM. "Para tersangka ini selalu melakukan aksinya secara bersama-sama minimal 3 orang," ujar dia.
Situasi panik oleh korban dimanfaatkan pelaku dengan mengarahkan untuk segera menghubungi call center bank penyedia ATM.
"Pelaku sudah memasang nomor yang sengaja mereka buat di sana. Jadi saat orang bank datang itu padahal sindikat mereka," kata Ade.
Saat R, mengoperasikan mesin ATM tersebut, korban tidak menyadari kartu yang diselamatkan petugas bank gadungan tersebut bukan kartu miliknya. Setelah korban pergi, kata Ade, pelaku langsung menarik tunai uang yang ada di rekening korban hingga batas penarikan tunai.
"Korban yang melaporkan ini uangnya terkuras Rp72 juta," tandasnya.
Atas perbuatannya EI dan R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Polisi juga menetapkan status rekan pelaku berinisial RN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga:
Ramyadjie Priambodo Pembobol ATM Hingga Rp 300 Juta Dikirim Polisi ke Kejari
Lagi, WN Bulgaria Ditangkap Terkait Kasus Skimming di Bali
Tangkap Pembobol ATM, Bensin Mobil Polisi Habis Sampai Bikin Macet Tol Ngemplak
Waspada, Modus Kejahatan Tukar Kartu ATM Terjadi di Minimarket
Fakta Kasus Ramyadjie Priambodo Sampai Punya Mesin ATM di Rumah
Ramyadjie Priambodo Bobol ATM Usai Dapat Pasokan Data Nasabah dari Sesama Skimmer
Polisi Temukan Mesin ATM di Rumah Kerabat Prabowo Usai 50 Kali Membobol