LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gandeng BNN dan KPK, KPU gelar rapat evaluasi Pilkada 2015

Rapat evaluasi dipimpin oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan didampingi empat komisioner KPU lainnya.

2016-03-21 14:24:26
Pilkada Serentak
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan evaluasi tahapan pencalonan Pilkada 2015 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Evaluasi ini dianggap penting lantaran hasil daripada Pilkada serentak 2015, terdapat kepala daerah yang baru saja dilantik tetapi malah diciduk BNN karena terlibat narkoba.

Rapat evaluasi dipimpin oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan didampingi empat komisioner KPU lainnya.

"Dalam undang-undang diatur rumah sakit menyampaikan hasil kesehatan kepada KPU sebagai bukti pasangan calon," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3).


Diakui Husni, terdapat kasus yang menjerat kepala daerah, anggota DPRD dan DPR karena urusan narkoba. Oleh sebab itu, KPU ingin mendengarkan dari IDI dan BNN bagaimana teknis mereka melakukan tes narkoba.

Lihat KPU di Liputan6.com

Sementara soal diundangnya KPK, Husni menjelaskan, setiap pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya. Laporan harta kekayaan tersebut disampaikan kepada KPK.

"Pasangan calon menyerahkan laporan daftar kekayaan paling lambat dua hari sebelum pemungutan dilakukan," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada
KPUD anggarkan pilkada Cilacap 2017 capai Rp 38,5 miliar
Honor PPS belum dibayar, Pj Wali Kota Manado dihadiahi peti mati
Fitra: Kepala daerah baru tak punya kemampuan transparansi
Kader NasDem kenakan mahar untuk calon kepala daerah bakal dipecat
DPR ingin hapus aturan TNI-Polri harus mundur jika nyalon di Pilkada

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.