LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Galian Tambang Gunung Kuda yang Tewaskan Belasan Orang Dikelola Ponpes, Sudah 2 Kali dapat Peringatan

Modus dari keduanya, yaitu tetap melakukan kegiatan tambang, tanpa mengindahkan keselamatan. Padahal sebelumnya telah ada surat peringatan.

Senin, 02 Jun 2025 09:58:00
longsor tambang gunung kuda cirebon
Galian Tambang Gunung Kuda yang Tewaskan Belasan Orang Dikelola Ponpes, Sudah 2 Kali dapat Peringatan (merdeka.com)
Advertisement

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka insiden longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menyebabkan 19 orang tewas dan sejumlah lainnya masih dalam pencarian. Mereka adalah inisial AK dan AR.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap modus dari keduanya, yaitu tetap melakukan kegiatan tambang, tanpa mengindahkan keselamatan. Padahal sebelumnya telah ada surat peringatan.

Adapun surat pelarangan itu, dikatakan Hendra, dilayangkan kepada pihak tersangka dari Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah selaku pemegang izin tambang sebanyak 2 kali.

Pertama, pada pada 8 Januari 2025 berupa larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan lantaran tanpa persetujuan RKAB, dari kantor cabang Dinas ESDM VII Cirebon. Kemudian, pada 19 Maret 2025, berupa peringatan untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Advertisement

“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” kata Hendra, dalam keterangannya Minggu (1/6).

“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” imbuh dia.

Advertisement
longsor gunung kuda merdeka

Pengabaian peringatan inilah yang kemudian ditengarai berujung pada terjadinya insiden longsor maut, menewaskan belasan orang dan sejumlah luka berikut kerugian materiil berupa rusaknya kendaraan alat berat dan truk.

Adapun longsor terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu sedang berlangsung penambangan material limbstone oleh Yayasan Al-Azhariyah selaku pemegang izin atau pengelola.

Kepada kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. Antara lain, pasal 98 ayat (1) dan dan (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari pasal ini tersangka berpotensi dihukum pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.

Kemudian, pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan pasal ini, tersangka terancam juga hukuman ancaman bui paling singkat 3 tahun dan maksimal 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan maksimal Rp 9 miliar.

Kemudian, pasal 35 ayat (3) juncto pasal 186 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman Pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun.

Lalu, pasal 3 juncto pasal 14, pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

Serta pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara juncto pasal 55 juncto 56 KUHP.

Advertisement

Kini kedua tersangka pun ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terbaru
  • Inisiatif Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan Hingga Pengelolaan Lingkungan
  • Dapatkan Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api, Catat Tanggal dan Syaratnya Agar Tidak Ketinggalan
  • Ini Jalur Alternatif Imbas Rekayasa Lalu Lintas di Gelora Bung Karno pada 6-7 Juni 2026
  • Pemukul Polisi saat Demo di Mamuju Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
  • KemenPANRB Jajaki Kerja Sama dengan Estonia untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintahan
  • berita kontributor
  • longsor tambang gunung kuda cirebon
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
A
Reporter Aksara Bebey
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.