LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gaji sebagai sipir tak cukup, FR edarkan sabu milik napi Lapas Kerobokan

Gaji sebagai sipir tak cukup, FR edarkan sabu milik napi Lapas Kerobokan. FR tertangkap basah akan melakukan barter barang haram tersebut di depan tempatnya bekerja yakni Lapas Kelas II A Kerobokan Jalan Tangkuban Perahu pada Senin (12/2) sekitar pukul 10.15 wita.

2018-02-15 00:02:00
Jaringan narkoba di Lapas
Advertisement

Gaji sebagai sipir tak cukup, FR (27) nekat mengedarkan sabu sebagai pemasukan tambahan. Mengingat upah sebagai kurir juga lumayan menggiurkan.

FR tertangkap basah akan melakukan barter barang haram tersebut di depan tempatnya bekerja yakni Lapas Kelas II A Kerobokan Jalan Tangkuban Perahu pada Senin (12/2) sekitar pukul 10.15 wita.

"FR merupakan pengantar barang dengan modus memberikan barang titipan dari tahanan ke luar lapas," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa pada Rabu (14/2) sore.

Advertisement

Pihaknya yang tak sadar diintai petugas tengah keluar Lapas dan akan menyeberang jalan sambil membawa barang bukti narkotika yang dibungkusnya dalam gelas dan dipegangnya.

"Tersangka kami amankan saat akan menyeberang jalan dengan barang bukti sabu sebanyak 44,70 gram sabu," ungkap Suastawa.

Setelah isi gelas tersebut dibongkar ternyata di dalamnya berisi 3 buah plastik klip sabu yang diakuinya berasal dari dalam Lapas Kerobokan. Dari pengakuannya kepada petugas FR nekat menjadi kurir lantaran tergiur upahnya yang besar. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima upah sama sekali.

Advertisement

Bersamaan dengan itu juga diamankan dua orang tersangka KA (39) dan GT (43) di parkiran Lapas Kerobokan dengan barang bukti 77 butir ekstasi.

"Mereka ini akan barter. Dan pengakuannya baru sekali. Tapi ya namanya tersangka meski ngaku begitu tetap kami lakukan pengembangan," ujar Suastawa.

Ketiga tersangka kemudian disangkaan UU Narkotika pasal berlapis yaitu pasal 114 peredaran, pasal 112 tentang barang bukti kepemilikan, dan pasal 132 tentang kesepakatan jahat dengan ancaman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup.

Baca juga:
Kapolri minta Menkumham cegah napi atur peredaran narkoba & teroris dari Lapas
Polisi tangkap pengendali narkoba ke lapas, 3,9 kg sabu disita
Maradona ditangkap saat mau selundupkan setengah kilo sabu ke Lapas
Petugas gagalkan penyelundupan narkoba ke Lapas Manado
Kapolres Samarinda geleng-geleng kepala lihat napi wanita jadi sindikat sabu
Kendalikan peredaran sabu, dua napi lapas narkotika di Samarinda diciduk
Menkum HAM tambah lima Lapas untuk bandar narkoba

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.