Gaji dan Dana Operasional Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Capai Miliaran Rupiah Per Tahun
Akhmad menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberian gaji serta tunjangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Peraturan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional untuk Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 30 miliar per tahun.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai besaran gaji yang kini menjadi perhatian publik karena dianggap sangat tinggi dan tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi.
Akhmad juga menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberian gaji dan tunjangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pengaturan mengenai gaji dan tunjangan tersebut tercantum dalam PP No 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari PP No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah dan Janda/Dudanya, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan PP No 16 Tahun 1993.
Jumlah total mencapai Rp 31 miliar
Akhmad menjelaskan bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 mengenai Penyediaan Gaji dan Tunjangan untuk Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah, total Belanja Gaji dan Tunjangan untuk mereka mencapai Rp 2.215.627.310 per tahun.
"Jumlah tersebut mencakup Belanja Gaji Pokok sebesar Rp 75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Selain itu, terdapat Belanja Tunjangan Beras yang mencapai Rp7.140.000," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa angka tersebut sudah termasuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus sebesar Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000.
"Di samping itu, terdapat Iuran Jaminan Kematian sebesar Rp 560.000 dan Belanja Insentif untuk Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang mencapai Rp 1.974.636.000," tambah Akhmad.
Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan bahwa Belanja Dana Operasional untuk KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 merupakan estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025, yang dihitung berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, total pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat mencapai Rp 31.015.627.310 per tahun," katanya.