LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gajah Mati Tanpa Kepala Ditemukan di Aceh Timur, 5 Orang Pelaku Ditangkap

Kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang meracuni kemudian memotong bagian tubuh gajah, ada pula yang bertugas memperjualbelikan potongan tubuh hewan berbelalai itu.

2021-08-17 22:31:00
Gajah Mati
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala. Bangkai gajah ditemukan di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Pol Winardy. Demikian dikutip dari Atara, Selasa (17/8).

Advertisement

Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, kata Kombes Pol Winardy, berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Kombes Winardy menyatakan, sebelumnya seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Juli 2021.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah karena diracun. Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan, kata Kombes Winardy.

Advertisement

"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," kata Winardy.

Ia mengatakan pula, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP," kata Kombes Pol Winardy pula.

Baca juga:
5 Pembunuh Gajah Sumatera yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Ditangkap
Dalam Tujuh Tahun, 49 Gajah Mati di Aceh
Periksa 5 Saksi, Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pembunuh Gajah di Aceh Timur
Hasil Autopsi Bangkai Gajah Tanpa Kepala, Ditemukan Racun di Pencernaan
Seekor Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur, Diduga Dibunuh Pemburu Gading
Gajah di Aceh Mati Diduga Terjangkit Virus

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.