LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Makan, Polisi Tangkap 4 Orang

Dalam kegiatan itu telah ditangkap empat orang yang terlibat dalam transaksi. Dua orang dengan status pemberi dan dua lainnya sebagai pemesan.

2021-05-28 03:29:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tim Khusus Reserse Brigadir Mobile Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan di wilayah Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur.

"Berkat adanya informasi masyarakat, timsus berhasil mengungkap transaksi modus baru dalam peredaran narkoba di NTB. Transaksinya dilakukan di salah satu rumah makan di wilayah Lombok Timur," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram dilansir Antara, Kamis (27/5).

Dalam kegiatan itu telah ditangkap empat orang yang terlibat dalam transaksi. Dua orang dengan status pemberi dan dua lainnya sebagai pemesan.

Advertisement

Mereka yang ditangkap berinisial WH (29) dan IS (45), SU (30), dan IG (24). WH dan IS dikatakan Helmi berperan sebagai pembawa dan sebagai pihak yang menyerahkan barang kepada IS dan IG. Mereka berasal dari Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Usai transaksi di meja makan, mereka langsung ditangkap oleh timsus," ujarnya.

Dari penangkapan pada Rabu (26/5), ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram. Begitu puladengan uang pembayaran dari IS dan IG senilai Rp320 ribu.

Advertisement

"Uang itu hanya sebagai tanda jadi pemberian barang," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur. Helmi menduga mereka ini memiliki otak dari menjalankan bisnis haram tersebut.

"Kita tidak bisa sebutkan nama orangnya. Karena rahasia penyidikan. Yang pasti, dia dari Lombok Timur," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini ke empat pelaku yang telah ditahan di Mapolda NTB telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam hal pemberantasan narkoba di NTB, Helmi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk "zero tolerance" peredaran narkoba.

Dia mengajak seluruh masyarakat NTB, khususnya yang berdomisili di wilayah Lombok Timur untuk mendukung komitmen ini. Apabila ada informasi yang berkaitan dengan peredaran, Helmi meminta agar segera laporkan ke kepolisian.

Baca juga:
Puluhan Warga di Satu Desa Diamankan BNN Langkat karena Narkoba, Ini Faktanya
Polisi Musnahkan 165 Kg Ganja dan 4,5 Sabu
27 Remaja Pecandu Narkoba Dilepas Polres Lumajang, BNNK Bilang Harusnya Direhab
65 Kg Ganja asal Sumatera Gagal Beredar di Jabodetabek, 2 Kurir Ditangkap
BNN Musnahkan 795 Kg Sabu dan 19.675 Butir Ekstasi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.