Fredrich Yunadi bakal seret JPU KPK atas dugaan pemalsuan barang bukti
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi bakal memproses hukum Jaksa Penuntut Umum pada KPK atas dugaan pemalsuan barang bukti. Fredrich mempermasalahkan surat perintah yang dibawa pihak KPK saat meminta rekaman kamera pengawas Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi bakal memproses hukum Jaksa Penuntut Umum pada KPK atas dugaan pemalsuan barang bukti. Fredrich mempermasalahkan surat perintah yang dibawa pihak KPK saat meminta rekaman kamera pengawas Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH).
Dalam surat tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 untuk penyidikan Setya Novanto, sementara permintaan rekaman terjadi pada bulan November. Fredrich bersikukuh, barang bukti berupa rekaman CCTV tidak sah lantaran surat perintah tidak sesuai.
"Itu sudah jelas pemalsuan, menggunakan surat seolah-olah benar. Kalau memang penuntut umum melakukan pemalsuan buat penetapan, biar deh penuntut umumnya diproses secara hukum," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Jaksa Takdir Suhan menegaskan surat yang dipersoalkan kubu Fredrich tetap sah, termasuk barang bukti berupa rekaman cctv.
"Bagi kami, sprin tersebut sah dan karena perkara FY adalah pengembangan dari perkara inti," ujar Jaksa Takdir.
Diketahui perkara ini bermula saat 14 November 2017 Setya Novanto sedianya jalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Sayangnya, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, Kamis 16 November, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Baca juga:
Fredrich Yunadi persoalkan surat perintah KPK saat menyita rekaman CCTV RSMPH
Saksi yakin Fredrich Yunadi terekam CCTV saat Setya Novanto masuk rumah sakit
KPK beri lampu hijau Peradi periksa pelanggaran kode etik Fredrich
Nama Surya Paloh disinggung kuasa hukum Fredrich Yunadi
Jika tidak kooperatif, Fredrich Yunadi bakal dituntut hukuman maksimal