LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fotokopi buku wajib bayar royalti agar tak dicap pencuri!

Mahasiswa yang suka memfotokopi buku untuk keperluan skripsi juga diwajibkan bayar royalti.

2014-09-25 12:30:09
Fotokopi Bayar Royalti
Advertisement

Pemberlakuan bayar royalti kepada penulis tidak hanya ditujukan kepada pengusaha jasa fotokopi, tetapi juga kepada perguruan tinggi yang sering memfotokopi buku untuk keperluan akademik, seperti tesis atau skripsi.

Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin mengatakan aturan tersebut ditegakkan untuk menghargai hak ekonomi penulis buku. Berdasarkan survei, banyak pihak yang memperbanyak buku tanpa memperhatikan aturan royalti penulis.

"Penelitian, survei sudah dilakukan, hasilnya selama ini kita banyak yang melanggar. Kita sudah banyak yang melanggar, jangan kita juga dicap sebagai pencuri," kata Kartini saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/9).

Khusus kepada perguruan tinggi, nantinya izin yang diberikan hanya membolehkan memfotokopi pada halaman buku yang dibutuhkan, tidak keseluruhan.

"Perguruan tinggi yang ingin cara legal, harus mendapatkan lisensi dari YRCI," terangnya.

Jika aturan ini masih banyak yang dilanggar, tindakan pertama yang dilakukan YRCI adalah peringatan. Jika tidak diindahkan, maka akan memproses sesuai UU dan tidak menutup kemungkinan ditempuh jalur hukum.

Baca juga:
Aturan baru, fotokopi buku cetak wajib bayar royalti!

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.