Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru, fotokopi buku cetak wajib bayar royalti!

Aturan baru, fotokopi buku cetak wajib bayar royalti! Buku Untung Wiyono. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha fotokopi diharapkan memperhatikan Undang-undang Hak Cipta baru yang diketok DPR, (16/9). Jika tidak, maka bersiap-siap untuk mendapat masalah di kemudian hari karena Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) akan menegakkan aturan tersebut.

Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin mendesak para pengusaha jasa fotokopi membayar royalti kepada para penulis, untuk setiap buku yang diperbanyak atau difotokopi.

"Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi," kata Kartini saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/9).

Sejak diterapkan aturan 16 September 2014, YRCI sudah menjaring banyak pengusaha fotokopi yang melanggar hak cipta penulis buku, dengan seenaknya memfotokopi buku.

Tindakan pertama yang dilakukan YRCI adalah memperingatkan pengusaha. Jika tidak diindahkan, maka akan memproses sesuai UU dan tidak menutup kemungkinan mempolisikan pengusaha fotokopi.

Aturan royalti ini juga berlaku untuk kalangan akademik. Kartini menjelaskan perguruan tinggi diperbolehkan memfotokopi buku untuk keperluan akademik dengan syarat harus mendaftar ke YRCI agar mendapat lisensi.

"10 persen royaltinya. Perguruan tinggi yang ingin cara legal, harus mendapat lisensi kepada YRCI," kata Kartini.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tingkatkan Minat Membaca, Ini Lokasi 'Toko Buku' dengan Harga Grosiran
Tingkatkan Minat Membaca, Ini Lokasi 'Toko Buku' dengan Harga Grosiran

'Toko Buku' ini menghadirkan koleksi buku-buku berkualitas dari berbagai genre dengan harga terjangkau serta diskon menarik.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Bagikan Kisahnya Punya Bisnis Fotocopy, Mulai dari Untung Kecil hingga Punya 2 Karyawan
Pria Ini Bagikan Kisahnya Punya Bisnis Fotocopy, Mulai dari Untung Kecil hingga Punya 2 Karyawan

Saat ini ia bersyukur berhasil membangun bisnis fotocopy dengan memiliki dua karyawan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Perangko Edisi Khusus Tahun Baru Imlek 2024, Segini Harganya
FOTO: Penampakan Perangko Edisi Khusus Tahun Baru Imlek 2024, Segini Harganya

Perangko seri Tahun Naga 2575 yang menjadi edisi khusus Imlek 2024 ini diluncurkan bersamaan dengan katalog perangko 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Usai Lebaran, Harga Beras di Tingkat Penggilingan Mulai Turun
FOTO: Usai Lebaran, Harga Beras di Tingkat Penggilingan Mulai Turun

Harga beras di tingkat penggilingan mengalami penurunan, dari awal bulan puasa seharga Rp12.500 per kilogram hingga kini menjadi Rp10.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 di Matraman Selesai Dirakit, Siap Didistribusikan ke Kelurahan
FOTO: Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 di Matraman Selesai Dirakit, Siap Didistribusikan ke Kelurahan

Total 2.068 kotak suara telah dirakit dan akan diisi surat suara, tinta, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pengunjung Sepi, Pedagang Buku di Pasar Kenari Berjualan Secara Online
FOTO: Pengunjung Sepi, Pedagang Buku di Pasar Kenari Berjualan Secara Online

Kondisi Pasar Kenari yang sepi pengunjung membuat pedagang buku memutar otak untuk mendapatkan pembeli.

Baca Selengkapnya
Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor

Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Sita Buku dan Belerang dari Kontrakan Terduga Teroris di Cikampek
Densus 88 Sita Buku dan Belerang dari Kontrakan Terduga Teroris di Cikampek

Penghuni kontrakan dikenal sebagai pedagang bubur sumsum.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya