LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Jumat, 09 Mei 2025 09:09:00
korupsi
Sidang vonis hakim PN Surabaya. (©Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (8/5/2025), keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang sempat menjadi sorotan publik lantaran dinilai mencederai rasa keadilan. Putusan pengadilan hari ini menandai langkah hukum terhadap praktik mafia peradilan yang terus diupayakan pemberantasannya oleh aparat penegak hukum.

Advertisement

Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2025 Liputan6.com

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kedua kiri) bersama Mangapul saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2025 Liputan6.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul pada Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Advertisement
FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2025 Liputan6.com

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis pidana penjara selama tujuh tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2025 Liputan6.com

Selain pidana penjara, Erintuah Damanik dan Mangapul juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan kurungan selama tiga bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2025 Liputan6.com

Putusan yang dijatuhkan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Advertisement
FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan selama enam bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berita Terbaru
  • Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Presiden Prabowo dengan Sejumlah Menteri
  • TelkomGroup Tebar 910 Hewan Kurban, Perkuat Komitmen Berbagi di Hari Raya Iduladha
  • Kesaksian Jurnalis Saat Ditahan Pasukan Israel Bersama Relawan GSF
  • Persib Selangkah Lagi Juara, KDM Imbau Bobotoh Rayakan dengan Tertib
  • Sudin PPKUKM Jaksel Ajak Pedagang dan Koperasi Merah Putih Sukseskan Program Pemilahan Sampah Jakarta Selatan
  • berita foto
  • berita update
  • gregorius ronald tannur
  • hakim ronald tannur
  • hakim vonis bebas ronald tannur
  • kasus suap hakim
  • kasus suap hakim ronald tannur
  • korupsi
  • ronald tannur
  • ronald tannur kasus
Artikel ini ditulis oleh
Editor Nanda Farikh Ibrahim
H
Reporter Helmi Fithriansyah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.