Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/5/2025). Atas putusan tersebut, persidangan pun dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara, Tom Lembong mengaku siap memberikan pembuktian realitas kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag dalam persidangan tersebut.
Tom mengaku kecewa dengan dakwaan penuntut umum yang kualitasnya dinilai patut disesalkan.
Advertisement
"Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi," ujar Tom sebagaimana dilaporkan Antara.
Advertisement
Kendati demikian, Tom Lembong tetap menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya atas dakwaan jaksa.
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Ditolaknya permohonan praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importir gula menjadikan penyidikan perkara tersebut akan dilanjutkan Kejagung.
Ditolaknya permohonan praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importir gula menjadikan penyidikan perkara tersebut akan dilanjutkan Kejagung.
Kubu Tom Lembong meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi Tom Lembong agar jaksa langsung membebaskannya dari tahanan, saat putusan sela dibacakan nanti.