Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). (merdeka.com/ arie basuki)
Advertisement
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Suwandi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60 atau setara lebih dari Rp 1,8 triliun.
Advertisement
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 80 hari.Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara, sedangkan Yenni dituntut 5,5 tahun penjara.
Advertisement
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.