Fokus Urus Sertifikasi, Mendikbud Minta Sekolah Setop Rekrut Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta agar sekolah tak lagi menerima guru honorer. Hal ini agar pemerintah dapat fokus menyelesaikan sertifikasi guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta agar sekolah tak lagi menerima guru honorer. Hal ini agar pemerintah dapat fokus menyelesaikan sertifikasi guru honorer.
"Kita juga mengimbau sekolah jangan merekrut guru honorer lagi. Tolong beri saya kesempatan untuk menyelesaikan honorer yang sekarang ini," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1).
Muhadjir mengatakan pihaknya akan segera membangun sistem rekrutmen guru yang sistemik dan mengikuti standar kualifikasi yang benar. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) saat ini.
"Kalau sekolah terus-terusan mengangkat honorer, kapan kita selesai?" ucapnya.
Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
"Ini sudah proses, mudah-mudahan awal Februari sudah ada tes CPPPK," kata Muhadjir.
Menurut dia, tes tersebut ditujukan untuk guru honorer K2 yang jumlahnya sekitar 159 ribu. Muhadjir menjelaskan bahwa tes tersebut akan dilakukan secara tertutup dengan memanggil berdasarkan nama dan alamat.
"Kami akan berusaha supaya 736 ribu guru honorer itu semua ada solusinya. Mohonkesabarannya, akan dilakukan secara bertahap," terangnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Curhat ke Jokowi, Mega Cerita Mengajar 7 Tahun dan Dibayar Rp 150 Ribu Perbulan
Bertemu PSGI, Jokowi Kaget Masih Ada Guru Bergaji Rp 300 Ribu
Refleksi Akhir Tahun, PPP Singgung Gaji & Status Guru Honorer
Peluang jadi PNS Sempit, Guru Honorer asal Kebumen Gugat UU ASN ke MK
Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Jokowi Dinilai Berpihak Guru Honorer