LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Firman Wijaya sebut SBY halangi proses pengadilan korupsi e-KTP

Firman Wijaya sebut SBY halangi proses pengadilan korupsi e-KTP. Dia pun enggan merinci apakah akan melaporkan balik SBY. Firman mengakui akan mempertimbangkan hal tersebut.

2018-02-08 17:20:33
Susilo Bambang Yudhoyono
Advertisement

Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Firman Wijaya menanggapi santai terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim. Dia mengatakan, laporan yang dilakukan SBY mengganggu jalannya persidangan proyek e-KTP.

"Menurut saya, mengganggu jalannya proses peradilan itu. Itu ada pasalnya juga. Apa yang disebut dengan apa menghalang-halangi pencarian. Kalau orang sedang memperjuangkan keadilan kemudian diganggu. Ini saya rasa prinsip dengan kawan-kawan lintas profesi," kata Firman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dia pun enggan merinci apakah akan melaporkan balik SBY. Firman mengakui akan mempertimbangkan hal tersebut.

Advertisement

"Ya nanti kita pertimbangkan. Banyak hal yang kita diskusikan. Tapi teman-teman dari profesi yang akan merumuskan sikap," kata Firman.

"Tapi sekali lagi peradilan pencari kebenaran pada kasus e-KTP. Karena ini proyek nasional maka kita harus konsen pada pengungkapan kasus ini," tegas Firman.

Diketahui sebelumnya, Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto ke Bareskrim Polri. SBY menilai pernyataan Firman yang mengaitkan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP sebagai fitnah.

Advertisement

Laporan SBY terhadap Firman Wijaya teregistrasi di nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. SBY menilai Firman melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:
Fadli Zon sebut SBY tak bisa polisikan Firman Wijaya
Majelis Tinggi Demokrat tak mau tuduh perancang fitnah SBY dari Sukamiskin
Novanto tertawa ketika ditanya soal perkataan SBY 'This Is My War'
Kasus SBY, Amir Syamsuddin persoalkan pertemuan pengacara dengan saksi jaksa
Perancang fitnah SBY dari Lapas Sukamiskin?
Loyalis Anas Urbaningrum tantang SBY ungkap nama-nama yang memfitnah
Kuasa hukum Setnov tunjuk Boyamin hadapi 'perang' SBY

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.