Ferdy Yuman Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Jaksa menyebut Ferdy Yuman merupakan sepupu dari Rezky Herbiono.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/6).
Jaksa menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menjadi buronan. Padahal Ferdy Yuman mengetahui status Nurhadi dan Rezky adalah buronan lembaga antikorupsi.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik KPK," terangnya.
Jaksa menyebut Ferdy membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. Ferdy Yuman juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua Rukiun Tetangga (RT) setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.
Jaksa menyebut, sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menghilang di Tempat Hajatan, Begini Nasib Jurnalis Usai Diinterogasi di Hotel
KPK Benarkan Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Nurhadi & Menantu
KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK Periksa Istri Terkait Penyewaan Rumah di Simprug untuk Persembunyian Nurhadi
Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 3 Tahun Penjara
Hari Ini, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Vonis