LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fayakhun mengaku dikenalkan keluarga Jokowi bahas proyek Bakamla

Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengaku diperkenalkan keluarga Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi guna melobi Komisi I DPR terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

2018-10-17 12:00:40
Suap Bakamla
Advertisement

Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengaku diperkenalkan keluarga Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi guna melobi Komisi I DPR terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Politisi Golkar itu menjelaskan, awal mula pertemuannya dengan keluarga Jokowi saat Habsyi mendesaknya bertemu di saat dia masih berada di luar kota. Permintaan Habsyi untuk bertemu dikabulkan Fayakhun di Hotel Grand Mahakam.

Dia menjelaskan, setibanya di lokasi tempat bertemu, Habsyi sudah duduk bersama tiga orang yang kemudian dikenalkan Habsyi sebagai keluarga Jokowi.

Advertisement

"Saya duduk kemudian dikenalkan ini Kun kita harus bantu Bakamla untuk menjadi besar karena ada di laut dan kita dibantu kekuasaan untuk itu. Kemudian dikenalkan tiga orang katanya dari keluarga Solo, om nya Pak Jokowi, adik Pak Jokowi, dan paman Pak Jokowi," ujar Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

"Kamu jangan ragu sama kita-kita, ini sudah perhatian kita semua," imbuhnya menirukan pernyataan Habsyi.

Diketahui Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Advertisement

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Fayakhun ungkap Komisi XI klaim miliki proyek pengadaan alat Bakamla
Fayakhun Andriadi jalani sidang lanjutan terkait kasus Bakamla
Aziz Syamsuddin dan Fayakhun bersaksi dalam sidang keponakan Setya Novanto
Fayakhun akui pemberian SGD 500.000 buat Rapimnas Golkar diketahui Setnov
TB Hasanuddin akui Fahmi Habsyi, eks staf Kabakamla pernah jadi caleg PDIP
Bantah terima SGD 500 ribu buat Rapimnas Golkar, Setnov sebut Fayakhun pelit

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.