Fatwa MUI: Vaksinasi saat Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa itu dikeluarkan MUI setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa itu dikeluarkan MUI setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/3).
Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," kata dia.
Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.
Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujar dia. Dikutip Antara.
Baca juga:
2 Lansia di Banyumas Meninggal Usai Vaksin, Ombudsman Minta Kemenkes Tambah Skrining
Lansia Banyumas Meninggal Usai Divaksinasi, Ombudsman Minta Perketat Proses Skrining
Sentra Vaksinasi Bersama BUMN akan Hadir di Semarang dan Surabaya
Kemenkes Sebut Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Jadi Syarat Perjalanan
1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Mei 2021, Ini Penjelasan Kemenkes
Lemas Tak Bisa Gerak Usai Vaksin, Guru di Garut Ngaku Punya Riwayat Saraf Kejepit
DPR Minta Kemenkes dan BPOM Cek Penyebab 2 Lansia Meninggal Usai Divaksinasi