LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Farhat sebut Nazaruddin pengaruhi Elza Syarief soal kasus e-KTP

"Nazaruddin bilang ke Elza, perintah Nazaruddin ke Elza, mengatakan kalau "bapak" ini sudah baik, jangan diganggu lagi. Itu perintah ke Elza. Elza berpikir selama ini dia sudah ngomong (bersaksi), masa harus ditarik kembali, sementara di media sudah jelas nama-nama disebutkan," ujarnya.

2017-04-26 22:52:11
E-KTP
Advertisement

Pengacara Farhat Abbas diperiksa KPK dalam kasus keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Usai diperiksa selama lebih kurang 5 jam, Farhat mengungkapkan kekhawatiran advokat Elza Syarif yang didampinginya. Sebelumnya Elza juga pernah diperiksa dan memberikan keterangan terhadap KPK.

Farhat mengatakan, Elza mendapat intimidasi dan tekanan dari sejumlah pihak. Muhammad Nazaruddin, salah satu saksi dalam sidang kasus e-KTP juga pernah melakukan komunikasi dengan Elza. Nazaruddin, kata Farhat, pernah berupaya mempengaruhi Elza.

"Nazaruddin bilang ke Elza, perintah Nazaruddin ke Elza, mengatakan kalau "bapak" ini sudah baik, jangan diganggu lagi. Itu perintah ke Elza. Elza berpikir selama ini dia sudah ngomong (bersaksi), masa harus ditarik kembali, sementara di media sudah jelas nama-nama disebutkan. Kalau tiba-tiba disuruh klarifikasi, kan tidak bisa ditutupi," ujar Farhat di Gedung KPK pada Rabu (26/4).

Farhat mengatakan, di BAP Miryam juga sudah jelas daftar nama siapa saja penerima duit haram proyek tersebut. Termasuk beberapa nama anggota DPR.

Menurut Farhat, Elza sempat mengingatkan Miryam agar tidak mencabut BAP. Sebab, ada risiko mendapat hukuman lebih berat atas dasar kesaksian palsu, seperti tuntutan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Elza lebih menyarankan Miryam memilih status sebagai saksi yang dilindungi.

"Tetapi Miryam bandel, bilang mencabut BAP karena tekanan, Miryam bukan hanya menghalangi pemberantasan korupsi tapi juga menghalang-halangi pemeriksaan," katanya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tentu ada jaminan bagi saksi sesuai UU 30 Tahun 2002. Para saksi diharapkan bicara sejujur-jujurnya.

"Jujur, karena penting dalam pengungkapan perkara," kata Febri.


Baca juga:
Soal Setnov, KPK sebut saksi bisa jadi tersangka jika bukti kuat
KPK tegaskan praperadilan Miryam tak pengaruhi proses penyidikan
Istana: Sikap pemerintah jelas, tidak mau ada revisi UU KPK
Penuhi panggilan KPK soal kasus e-KTP, begini komentar Farhat Abbas
Diperiksa KPK terkait Miryam, Farhat heran sebab bukan anggota DPR
Desmond: Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya
Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.