Farhat Abbas sebut Miryam cabut BAP karena melibatkan orang besar
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Farhat yang berprofesi pengacara itu mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Miryam karena latar belakang kasus korupsi proyek e-KTP. Penjelasan itu dia peroleh dari rekan sesama pengacara, Elza Syarif.
Sidang perkara keterangan palsu oleh terdakwa Miryam S Haryani kembali dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Satu dari tiga saksi yang hadir adalah Fahrat Abbas.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Farhat yang berprofesi pengacara itu mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Miryam karena latar belakang kasus korupsi proyek e-KTP. Penjelasan itu dia peroleh dari rekan sesama pengacara, Elza Syarif.
"Kasusnya korupsi besar kerugian negara Rp 2 triliun terlibat di sini punya kekuasaan dan pengaruh, makanya cabut BAP Miryam," ujar Farhat di Pengadilam Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
"Itu pendapat sendiri atau diskusi?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Farhat.
"Yang bu Elza sampaikan cabut BAP untuk memutuskan mata rantai pemeriksaan di KPK," jawabnya.
Sementara itu, meski tidak mengatakan secara jelas latar belakang pencabutan BAP Miryam karena ada intrik dari pihak yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.
"Ya pasti ada diperiksa berjam-jam," tandasnya.
Seperti diketahui, Miryam S Haryani berstatus terdakwa atas pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Mantan anggota Komisi II DPR itu, mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP saat proses penyidikan kasus tersebut dengan tersangka saat itu Irman dan Sugiharto.
Miryam beralasan penyidik KPK melakukan intimidasi kepadanya sehingga keterangannya di BAP dianggap tidak sesuai. Tindakannya tersebut berbuntut verba lisan atau konfrontir dengan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.
Ketiganya kompak menegaskan tidak ada penekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan.
Belakangan, muncul fakta dalam persidangan pihak pihak yang menekan srikandi Hanura itu berasal dari sesam koleganya di DPR. Hal ini mencuat saat jaksa penuntut umum KPK membacakan BAP milik Elza Syarif.
"Pernah dikumpulkan oleh Setya Novanto. Miryam merasa diadili pada pertemuan tersebut dan disebut pengkhianat. Disitu ada Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Aziz. Disebut bahwa bisa dapat pengetahuan dari KPK," ucap jaksa Kresno membacakan BAP Miryam di tengah-tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Usai dibacakan, Elza membenarkan sebagian BAP tersebut. Namun dia mengaku lupa siapa inisiator pertemuan tersebut.
"Itu sebagian benar ada yang lupa. Memang ada cerita itu benar. Soal pengumpulan itu saya ragu-ragu," jawab Elza.
"Tapi ada cerita itu?" Cecar jaksa lagi.
"Ada. Tapi saya enggak ingat. Yang marah ke Miryam seingat saya Akbar Faisal dan Jamal Aziz," ucapnya.
Dihadirkannya Elza dalam sidang tersebut lantaran Miryam pernah berkonsultasi mengenai perkara korupsi e-KTP dan menjadi sorotan publik.
Atas perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Elza Syarief mengaku tak pernah ada perselisihan dengan Akbar Faizal
Dilaporkan ke polisi, Elza Syarief sebut Akbar Faizal panik
Elza minta perlindungan, Febri sebut prioritas KPK berantas korupsi
Di persidangan, Irman & Sugiharto kompak sebut Miryam terima uang proyek e-KTP
Akbar Faizal laporkan Elza Syarief ke Bareskrim