Akbar Faizal laporkan Elza Syarief ke Bareskrim
Merdeka.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faizal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri. Elza dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik.
"Melaporkan kepada Bareskrim tentang dua hal, pertama persaksian palsu dan pencemaran nama baik," kata Akbar di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Pantauan merdeka.com, saat datang ke Bareskrim Polri, Akbar tidak sendiri. Dia didampingi oleh beberapa orang dengan membawa surat somasi yang dia pernah berikan kepada Elza.
Pelaporan yang akan dilakukan Akbar itu terkait BAP Elza Syarief dalam sidang Miryam S Haryani atas kasus E-KTP. Jaksa pada KPK di sidang (21/8) lalu, mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faizal bersama sejumlah orang lainnya menekan terhadap Miryam.
Lebih lanjut, kedatangan Akbar hari ini karena sebelumnya dia sudah memberikan surat somasi kepada Elza, tapi tidak mendapatkan tanggapan darinya. Di dalam surat somasinya itu, Akbar juga memberikan batasan waktu sampai 3x24 jam kepada Elza, namun tetap tidak ditanggapi.
"Saya pengen tahu di mana, kapan, dan dalam rangka apa (melakukan tekanan kepada Miryam)," jelas Akbar yang merasa martabatnya telah tercoreng oleh BAP Elza Syarief itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya