LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fakta polisi bongkar ribuan obat kuat ilegal siap edar di Palembang

Fakta polisi bongkar ribuan obat kuat ilegal siap edar di Palembang. Dari hasil uji laboratorium, seluruh obat kuat yang diedarkan mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan. Obat kuat dalam bentuk jamu itu dijual dengan berbagai merek antara lain Dragon Ven, Gali Black Gali, Kuda Liar, Gemuk Sehat Pas, Godam Salam.

2016-12-17 09:35:00
Obat Kuat
Advertisement

Sebanyak 9.305 jamu ilegal disita penyidik Polda Sumsel dari sebuah rumah sewa di Jalan Ki Marogan, Kertapati, Palembang. Usut punya usut, ribuan jamu ilegal tersebut berjenis obat kuat untuk pria dewasa.

Ribuan obat kuat tersebut sudah siap disebar di wilayah Palembang dan sekitarnya. Obat kuat tersebut tersedia dalam 52 jenis. Tiap kotak berisi 20-30 sachet dan ada juga berbentuk rentengan yang berisi ratusan kemasan.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah.

"Dari rumah tersebut kita amankan juga 4 tersangka di mana 3 orang lainnya berasal dari Jawa Tengah," ungkap Irawan.

Empat tersangka, yakni Ujang Mashudi (40), Teguh Wibowo (26), Suyono (44) asal Jawa Tengah dan seorang warga Palembang atas nama Wahyu (20). Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari rumah produksi di daerah Jawa Tengah.

"Kita masih koordinasikan dengan polres setempat untuk membongkar produsennya. Karena obat ini buatan lokal Indonesia yang ada di kisaran Pantai Selatan, Jawa Tengah," ujarnya.

Rupanya aksi para tersangka bukan kali pertama. Mereka menyasar tukang jamu kaki lima.

"Para tersangka mengaku sudah empat sampai lima kali mengedarkannya di Sumsel. Rata-rata dijual ke tukang jamu kaki lima atau kalangan menengah ke bawah," tukasnya.

Dari hasil uji laboratorium, sambung Irawan, seluruh barang bukti mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Dari pantauan merdeka.com, sejumlah merek jamu tersebut di antaranya, Dragon Ven, Gali Black Gali, Kuda Liar, Gemuk Sehat Pas, Godam Salam, Kapsagi, Buah Merah, Tokek Gatal, dan Mahkota Dewa. Mayoritas jamu tersebut berfungsi sebagai obat kuat pria.

Baca juga:
Polda Sumsel gerebek rumah simpan 9.000 obat kuat ilegal asal Jateng
Mengenal aspat, 'obat kuat' Gatot buat lampiaskan syahwat
4 Mahasiswi Unsoed bikin alat identifikasi keaslian obat kuat
ABG penjual pil 'jin' di Balangan dicokok polisi
Luhut imbau warga Merauke tak mengkonsumsi obat kuat
20.133 Pak obat kuat & pangan berformalin dibakar BPOM Sumsel
Jual obat Zenith, Bunda diringkus polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.