ABG penjual pil 'jin' di Balangan dicokok polisi
Merdeka.com - Polsek Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pemuda diduga menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Charnoven produksi Zenith.
"Pelaku kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat kalau perbuatannya sudah meresahkan warga," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus Purba di Balangan, Rabu (29/6).
Dia memaparkan, pemuda tertangkap tangan mengedar obat bebas terbatas itu diketahui bernama Jabarudin alias Jabar (20) warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku di antaranya empat keping/ray obat Charnoven produksi Zenith dan uang tunai senilai Rp 255 ribu.
"Pelaku tidak dapat berkelit lagi setelah anggota Polsek menangkapnya beserta barang bukti," jelas Piktrus.
Piktrus menambahkan, untuk pelaku penjual dan pengedar obat yang dikenal dengan sebutin pil 'jin' ini ditangkap pada Selasa (28/6) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, di samping gedung Sanggam di kota setempat.
"Usai ditangkap anggota Polsek, pelaku langsung digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya demikian dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya, Jabar terancam dijerat pasal 197 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca Selengkapnya