Fakta Menarik: Kecelakaan Mahasiswi Untirta di Serang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kajari Serang berhasil memediasi kasus kecelakaan mahasiswi Untirta, Yosmaida, melalui jalur restorative justice. Bagaimana kasus ini bisa berakhir damai?
Serang, 24 September – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Yosmaida Sophia Saldina (20), akhirnya menemui titik terang. Insiden yang terjadi pada 22 April 2025 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, kini telah berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Punia Atmaja, menyatakan bahwa keputusan perdamaian ini dicapai setelah mediasi intensif di kantornya. Korban dan keluarganya telah menyatakan kesediaan untuk memaafkan, membuka jalan bagi penyelesaian kasus tanpa harus berlanjut ke persidangan yang panjang.
Penyelesaian dengan restorative justice ini menjadi solusi yang dianggap paling adil dan berpihak pada masa depan Yosmaida. Ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, ditambah dengan adanya perdamaian dan fakta bahwa tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.
Mediasi Restorative Justice di Kejaksaan Serang
Punia Atmaja menjelaskan bahwa proses perdamaian ini dimulai dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk menanyakan kemungkinan penyelesaian secara damai. "Intinya, kami mengumpulkan semua pihak dan menanyakan apakah perkara ini bisa diselesaikan secara damai sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan," kata Punia Atmaja di Serang, Selasa.
Sebelumnya, upaya damai di tingkat kepolisian tidak membuahkan hasil. Keluarga korban sempat menolak tawaran bantuan dari Yosmaida karena biaya perawatan yang mencapai puluhan juta rupiah. Paman korban, Herman, bahkan sempat menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Yosmaida.
Namun, mediasi di Kejaksaan Negeri Serang berhasil mempertemukan kembali kedua belah pihak. Kajari memastikan bahwa perdamaian ini tanpa rekayasa, dengan menanyakan langsung kepada setiap pihak yang hadir. "Tadi hadir juga Pak Dekan, Pak Wakil Dekan, orang tua, semua berkumpul. Dari korban juga ada dua orang. Saya memastikan langsung bahwa perdamaian ini tanpa rekayasa. Saya tanyakan satu per satu dan mereka sepakat," ucap Kajari.
Alasan dan Manfaat Kesepakatan Damai
Keputusan untuk menempuh jalur restorative justice diambil dengan mempertimbangkan masa depan mahasiswi Yosmaida. Kajari Serang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus hukum dengan ancaman hukuman ringan dan adanya itikad baik.
"Alhamdulillah, mereka semua mau berdamai. Ancaman hukumannya juga tidak lebih dari lima tahun, karena ada perdamaian dan korban sudah memaafkan, ditambah lagi yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, maka masih ada kesempatan untuk melanjutkan sekolah," ujarnya.
Punia Atmaja menambahkan bahwa restorative justice merupakan jalan tengah yang lebih berpihak pada masa depan mahasiswa. "Kalau sudah jadi terpidana tentu sulit untuk bekerja dan lain-lain. Inilah hebatnya, saling memaafkan. Kita di Indonesia ini, memaafkan mungkin lebih baik lagi," kata dia, menyoroti nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik.
Kronologi Kecelakaan dan Proses Hukum Berlanjut
Yosmaida Sophia Saldina ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi pada 22 April 2025. Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin, menyebabkan korban mengalami luka berat di kepala. Insiden ini memicu proses hukum yang kini telah mencapai kesepakatan damai.
Meskipun perdamaian telah tercapai, proses hukum secara administratif masih terus berlanjut. Punia menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah ekspos kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi, yang kemudian akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. "Jadi belum selesai, masih ada tahapan pelaporan," ujarnya.
Kajari Serang berharap keputusan damai ini mendapatkan dukungan dari semua pihak. "Mudah-mudahan dengan adanya pertimbangan ini, semua bisa didukung dan hasilnya baik," pungkas Punia, mengakhiri pernyataannya tentang penyelesaian kasus kecelakaan mahasiswi Untirta ini.
Sumber: AntaraNews