LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fakta Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, Uangnya Ditaruh di Tong Sampah

KPK menangkap dua orang imigrasi Mataram dan satu pelaku suap. Namun metode pemberian uang suap tak biasa

2019-05-30 06:40:00
Imigrasi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus suap pejabat. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap tujuh orang terkait kasus suap izin tinggal warga negara asing (WNA), Senin (27/5).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI). Selain itu, dua WNA juga diamankan karena masalah penyalahgunaan izin tinggal.

Diketahui metode suap yang dilakukan tak biasa. Berikut metode unik pemberian uang suap yang menyeret petinggi imigrasi Mataram:

Advertisement

Kasus Diawali Izin Tinggal WNA

Kasus berawal dari izin tinggal 2 WNA BGW dan MK. Kedua WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan visa sebagai turis biasa. Padahal di Lombok, dua turis ini bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana selaku Direktur PT. WB (Wisata Bahagia) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok mencari cara agar dan melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut.

Advertisement

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

"YRI kemudian menghubungi LIL untuk mengambil tersebut," kata Alex.

Alex mengatakan, permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.

Terjadi Tawar-Menawar Jumlah Uang Suap

Akhirnya Liliana dan Yusriansyah terlibat tawar menawar jumlah uang yang harus diberikan agar kasus dua WNA itu berhenti. Awalnya Liliana menawarkan uang Rp 300 juta. Namun Yusriansyah menolak.

"LIL (Liliana) kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun YRI (Yusriansyah) menolak karena jumlahnya sedikit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Alex, dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie. Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga.

"Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," kata Alex.

Cara Penyerahan Uang yang Tak Biasa

Berbeda dengan penyerahan uang suap pada umumnya. Biasanya uang suap diberikan dengan cara ditransfer dari bank ke bank atau langsung diberikan ke pelaku, tapi Liliana memilih memasukkan uang sebanyak Rp 1,2 Miliar dalam kantong plastik hitam, kemudian memasukkan dalam sebuah tas.

LIL (Liliana) memasukkan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukkan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sekantong Uang Diletakkan di Tempat Sampah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan uang yang dimasukkan ke kantong plastik hitam, kemudian diletakkan ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Sekantong uang itu bukan diambil langsung Yusriansyah, melainkan memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi Mataram, Bagus Wicaksono untuk mengambil uang tersebut. Dari Rp 1,2 miliar, Rp 800 juta diberikan ke Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie.

Penyerahan uang pada Kurniadie dilakukan dengan meletakkan di ember merah. "Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank," kata Alex.

Sedangkan sisanya sekitar Rp 500 juta, akan diserahkan pada pihak lain.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.