LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fachrul Razi Ogah Komentari Rencana Jokowi Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 itu berisi salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

2019-11-07 19:12:00
Wakil Panglima TNI
Advertisement

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 itu berisi salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Menteri Agama Fachrul Razi yang pernah menjabat Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) 1999-2000 enggan berkomentar banyak mengenai keputusan Presiden Jokowi.

Menurutnya, saat ini kapasitasnya adalah menteri agama. "Oh enggak tahu saya. Waduh enggak tahu, saya enggak komen. Sudah bukan bidang saya lagi," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/11/2019).

Advertisement

Sebelumya, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Sukamta mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

"Pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk," kata Sukamta saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Advertisement

Bertolak Belakang dengan Perampingan Birokrasi

Sukamta menyebut keputusan itu bertolak belakang dengan keinginan Jokowi merampingkan birokrasi, salah satunya penghapusan jabatan eselon III dan IV.

"Kesannya beliau akan merampingkan birokrasi. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata Sukamta.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 dan sudah diundangkan. Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

Posisi Wakil Panglima dihapus saat era Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Fachrul Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.