Evy ungkap pertemuan Gatot, Kaligis dan Surya Paloh di kantor NasDem
"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub, Pak Surya Paloh," kata Evy.
Evy Susanty selaku istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan bahwa ada pertemuan untuk mendamaikan suaminya dan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi yang dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub, Pak Surya Paloh," kata Evy seusai menjadi saksi untuk terdakwa OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Pak OCK (Otto Cornelis Kaligis) juga ada?" tanya wartawan "Ada, ada," jawab Evy.
"Di pertemuan itu ada pembicaraan PTUN?" tanya wartawan.
"Tidak ada sama sekali, cuma islah saja," ungkap Evy.
Peran Kaligis saat itu adalah sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem yang berupaya untuk mendamaikan Gatot dan Erry selaku kader Partai Nasdem.
"Ya atas inisiatif Pak Kaligis juga dimediasi untuk islahnya," ungkap Evy.
Namun Evy mengaku bahwa islah tidak terkait dengan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan ke PTUN Medan.
"Islah itu kan bukan intinya untuk ke kasus itu. Jadi mempertemukan adanya miskomunikasi antara pak Wagub dengan gubernur. Jadi difasilitasi pak Kaligis selaku ketua Mahkamah Partai, lalu bertemulah di kantor Nasdem," jelas Evy.
Pertemuan itu dilakukan pada bulan Juli 2015.
Evy pun mengaku meski memberikan uang kepada Kaligis untuk mengurus gugatan di PTUN, namun kepada siapa uang diberikan Evy mengaku tidak tahu.
"Dari awal kan saya bilang saya cukup tahu, tapi untuk di lapangan kan pak kaligis lebih tahu. Kami kan dari awal untuk PTUN kami memang tidak mau," tambah Evy.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggotA amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.(mdk/rnd)