LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Epidemiolog: Memicu Kerumunan Melanggar UU Wabah Baik Sengaja atau Tidak

Dalam pasal 14 ayat 1 UU tersebut, tertulis bahwa siapapun yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah akan diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1.000.000.

2021-02-24 13:26:37
Protokol Kesehatan
Advertisement

Epidemiolog Windhu Purnomo mengatakan bahwa siapapun yang memicu kerumunan, maka dia telah melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sekalipun orang yang memicu kerumunan itu berdalih bahwa dia tidak sengaja, namun kata dia, tetap saja orang tersebut telah melanggar hukum.

Dalam pasal 14 ayat 1 UU tersebut, tertulis bahwa siapapun yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah akan diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1.000.000.

"Memicu kerumunan itu merupakan pelanggaran undang-undang wabah karena mereka termasuk menghalang-halangi penanggulangan wabah. Baik sengaja atau tidak," kata Windhu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/2).

Advertisement

Sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan Satgas Covid-19, disebutkan bahwa setiap orang harus menerapkan 5M, ada unsur menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam protokol tersebut. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa siapapun yang memicu kerumunan maka telah melanggar aturan yang dibuat oleh negara.

"Kalau kerumunannya tidak disengaja, berarti itu kelalaian masuknya, itu pun perlu dihukum kalau kelalaian. Seperti orang menabrak saja. Nah apalagi kalau disengaja, hukumannya lebih berat" ujarnya.

Seperti yang diketahui, beredar video warga mengerumuni mobil yang ditumpangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ia melakukan kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada hari Selasa kemarin (23/2).

Advertisement

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa kerumunan tersebut terjadi secara spontanitas. Saat perjalanan, masyarakat sudah menunggu rangkaian Presiden Jokowi di pinggir jalan dan saat rangkaian melambat, masyarakat maju ke tengah jalan dan membuat rombongan Jokowi berhenti.

"Sehingga membuat iring-iringan berhenti. Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," kata Bey Machmudin.

Epidemiolog dari Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa dalam situasi pandemi, seharusnya pihak istana sudah tahu bahwa setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan, siapapun itu. Karena kata dia, aturan tersebut berlaku bukan hanya untuk masyarakat saja, namun juga berlaku untuk para pembuat kebijakan, karena mereka termasuk bagian dari masyarakat Indonesia.

"Prinsipnya, di tengah pandemi itu semua orang harus 100 persen mematuhi protokol kesehatan, tidak boleh ada diskresi," kata Windhu

Oleh sebab itu, kata dia, hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran tersebut juga tidak boleh pandang bulu. Harus ditegakkan kepada siapapun itu, tidak peduli apakah dia tokoh agama ataupun pejabat negara.

"Harus tegas, siapapun yang melanggar, harus ada sanksi yang tegas. Siapapun itu ya, masyarakat biasa atau tokoh masyarakat, tidak boleh ada perbedaan," ujarnya.

"Kalau antar tokoh penegakkan hukumnya pilih-pilih, kapan pandemi ini berakhir?" kata dia.

Baca juga:
PKS: Harusnya Istana Bisa Antisipasi Potensi Kerumunan saat Kunker Jokowi
Kunker Jokowi Bikin Kerumunan Warga, PAN Nilai Tak Sesuai Kampanye Prokes Pemerintah
Epidemiolog Sarankan Presiden Jokowi Hentikan Kegiatan Bikin Kerumunan Warga
Pesta di Puncak Malino Langgar Prokes, 11 Selebgram Didenda Rp 100 Ribu Per Orang
Pangdam Jaya dan Kapolda Salurkan Bantuan ke Pengungsi di Jaktim, Ingatkan Prokes

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.